For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1989 tentang Pembentukan Dewan Pembina Industri Strategis

Also known as: Keppres 56/1989 · Keppres No. 56 Tahun 1989 · Keppres Nomor 56 Tahun 1989

Status:
Inactive
Effective Date:4 November 1989Publication Date:4 November 1989
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1980 tentang Tim Pengembangan Industri Pertahanan Keamanan 2. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis dan Industri Hankam sebagaimana telah diubah berturut-turut dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1984 dan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1986

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan industri strategis di Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini, dibentuk Dewan Pembina Industri Strategis yang bertugas menetapkan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan jangka panjang industri-industri strategis. Dewan ini terdiri dari Presiden sebagai Ketua, Menteri Riset dan Teknologi sebagai Wakil Ketua, dan beberapa menteri serta Panglima Angkatan Bersenjata sebagai anggota. Kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan ini akan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Industri Strategis. Keputusan ini juga mencabut beberapa keputusan presiden sebelumnya terkait pembinaan industri strategis.

1. Badan Pengelola Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 dilanjutkan berdirinya berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)