on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum
Also known as: PMK 171/PMK.04/2019 · PMK No. 171/PMK.04/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. Kebijakan ini menyederhanakan prosedur kepabeanan dan menetapkan bahwa pembebasan bea masuk dapat diberikan untuk impor barang yang dibiayai oleh APBN/APBD atau melalui hibah. Permohonan pembebasan harus diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disertai dokumen pendukung seperti DIPA dan perjanjian pengadaan barang. Keputusan mengenai pembebasan bea masuk akan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.