For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum

Also known as: PMK 171/PMK.04/2019 · PMK No. 171/PMK.04/2019

Status:
Active
Effective Date:25 Desember 2019Publication Date:22 November 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 Desember 2019
Publication Date22 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. Kebijakan ini menyederhanakan prosedur kepabeanan dan menetapkan bahwa pembebasan bea masuk dapat diberikan untuk impor barang yang dibiayai oleh APBN/APBD atau melalui hibah. Permohonan pembebasan harus diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disertai dokumen pendukung seperti DIPA dan perjanjian pengadaan barang. Keputusan mengenai pembebasan bea masuk akan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.

1. Permohonan pembebasan bea masuk yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.011/2011. 2. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku keputusan tersebut.

1. Barang impor yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk akan dikenakan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan.