on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum
Also known as: PMK 28/PMK.011/2011 · PMK No. 28/PMK.011/2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan impor barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum dengan memberikan pembebasan bea masuk. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan mekanisme pemberian pembebasan bea masuk.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak ketiga dapat mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan harus dilampiri dokumen seperti DIPA, izin dari instansi teknis terkait, dan rincian barang impor. Jika barang impor berasal dari hibah, diperlukan surat keterangan dari pemberi hibah. Direktur Jenderal Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut.