For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.09/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.09/2015 Tahun 2015 tentang Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

Also known as: PMK 204/PMK.09/2015 · PMK No. 204/PMK.09/2015

Status:
Inactive
Effective Date:17 November 2015Publication Date:13 November 2015
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 November 2015
Publication Date13 November 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dilakukan secara efisien, efektif, dan akuntabel. Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran atas BA BUN dan berwenang melaksanakan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pengawasan ini mencakup audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan pengawasan, melaksanakan evaluasi, dan menyampaikan hasil pengawasan kepada Menteri Keuangan. Selain itu, Inspektorat Jenderal juga memberikan asistensi dan konsultasi dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN.

(-)

(-)