For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.07/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Pedomoan Umum Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan - Dana Reboisasi

Also known as: PMK 126/PMK.07/2007 · PMK No. 126/PMK.07/2007

Status:
Inactive
Effective Date:8 Oktober 2007Publication Date:8 Oktober 2007
Kehutanan & PerkebunanStandar & Pedoman TeknisPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedomoan Umum Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan - Dana Reboisasi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Oktober 2007
Publication Date08 Oktober 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi (SDA-DR) sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Kebijakan ini menetapkan mekanisme penetapan alokasi, penyaluran, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi DBH SDA-DR. Menteri Kehutanan bertanggung jawab menetapkan daerah penghasil dan dasar penghitungan DBH SDA-DR, yang kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan perkiraan alokasi. Penggunaan DBH SDA-DR difokuskan pada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan pembangunan berkelanjutan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Departemen Keuangan bersama dengan Departemen Kehutanan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai tujuan.

1. DR yang dialokasikan kepada daerah sebagai Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) yang belum teridentifikasi sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2006, apabila teridentifikasi daerah penghasilnya setelah Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, maka diberlakukan sebagai DBH SDA-DR yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. 2. DR yang dialokasikan kepada daerah sebagai DAK-DR yang belum teridentifikasi sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2006, apabila sampai dengan 31 Oktober 2007 tidak dapat teridentifikasi daerah penghasilnya maka diberlakukan sebagai DBH SDA-DR yang disalurkan kepada daerah tertentu oleh Menteri Keuangan berdasarkan kriteria yang ditetapkan Menteri Kehutanan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri. 3. DAK-DR yang sudah disalurkan ke rekening kas umum daerah dan belum digunakan untuk kegiatan RHL maka diberlakukan sebagai DBH SDA-DR yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

1. Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi mengindikasikan adanya penyimpangan penggunaan anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan peringatan tertulis kepada Bupati/Walikota daerah yang bersangkutan. 2. Apabila dalam jangka waktu 2 bulan setelah peringatan tertulis tidak ditindaklanjuti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan meminta aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan. 3. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan, Menteri Keuangan memberikan sanksi berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.