For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

Also known as: PMK 230/PMK.07/2017 · PMK No. 230/PMK.07/2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR). Latar belakang kebijakan ini adalah perubahan kewenangan pengelolaan urusan kehutanan dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah daerah provinsi, serta penyesuaian dengan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penggunaan DBH DR, yang diarahkan untuk mendukung program pengendalian perubahan iklim dan perhutanan sosial. Pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab atas kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menggunakan sisa DBH DR untuk kegiatan pengelolaan taman hutan raya dan pencegahan kebakaran hutan. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan dan evaluasi penggunaan DBH DR oleh pemerintah daerah.

1. Daerah provinsi/kabupaten/kota yang telah menetapkan kegiatan penggunaan DBH DR sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, melakukan penyesuaian kegiatan penggunaan DBH DR berdasarkan Peraturan Menteri ini dengan menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD atau melalui APBD Perubahan tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. DBH DR yang telah disalurkan kepada Daerah provinsi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penggunaan DBH DR tersebut dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pembahasan rancangan kegiatan dan penganggaran penggunaan DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) untuk Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan paling lambat bulan Januari 2018.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian penyaluran DBH DR.