on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama Dan Penyusunan Perjanjian Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 65/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 65/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan ketertiban dalam pelaksanaan kerja sama dan penyusunan perjanjian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan ini menetapkan pedoman yang harus diikuti oleh setiap unit kerja dalam menyusun perjanjian, baik nasional maupun internasional, untuk mendukung kinerja kementerian. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar pejabat eselon dalam mengajukan dan menandatangani perjanjian, serta menetapkan prinsip-prinsip kerja sama yang harus diutamakan, seperti kepentingan nasional, kemitraan, dan keberlanjutan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur proses penyiapan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama, serta penomoran, penyimpanan, dan penyebarluasan naskah perjanjian.