Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib pelaksanaan kerja sama dan penyusunan perjanjian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan menetapkan pedoman baru untuk kerja sama nasional dan internasional. Kerja sama nasional melibatkan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah. Sementara itu, kerja sama internasional melibatkan negara asing, organisasi internasional pemerintah dan nonpemerintah, serta organisasi/lembaga asing. Peraturan ini juga mengatur tentang prakarsa kerja sama, analisis dan pembahasan, finalisasi konsep naskah perjanjian, penandatanganan, serta penomoran, penyimpanan, dan penyebarluasan naskah perjanjian. Selain itu, peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip kerja sama yang harus dipatuhi, termasuk aman secara politis, keamanan, yuridis, dan teknis, serta mengutamakan kepentingan nasional.