on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)
Also known as: Peraturan BPOM 30/2022 · Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pemasukan obat dan bahan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama peredaran obat. Peraturan ini menetapkan mekanisme jalur khusus (Special Access Scheme/SAS) untuk pemasukan obat dan bahan obat yang sangat dibutuhkan namun belum memiliki izin edar. Pemasukan ini harus mendapat persetujuan dari Kepala BPOM atau Menteri Kesehatan, tergantung jenis obatnya. Obat dan bahan obat yang dimasukkan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti berasal dari sumber resmi, tidak untuk keperluan komersial, dan dalam jumlah terbatas. Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus untuk SAS produk biologi, obat penelitian, dan bahan obat, termasuk dokumen yang harus disertakan dalam permohonan SAS.