For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)

Also known as: Peraturan BPOM 12/2024 · Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2024Publication Date:26 Juni 2024
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date23 Juli 2024
Publication Date26 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan pemasukan obat dan bahan obat melalui mekanisme jalur khusus dengan kebutuhan hukum yang ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemasukan obat dan bahan obat dapat dilakukan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022. Perubahan mencakup definisi dan ketentuan terkait pemasukan obat melalui jalur khusus, termasuk penambahan definisi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan ketentuan pemasukan obat melalui SAS KEK. Selain itu, peraturan ini juga mengatur persyaratan dokumen untuk permohonan SAS Produk Biologi dan ketentuan evaluasi dokumen pendukung. Pemohon yang telah mendapatkan persetujuan SAS wajib bertanggung jawab atas mutu obat dan pelaporan kegiatan terkait pemasukan dan penggunaan obat.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, perintah penarikan dan/atau pemusnahan obat dan bahan obat, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.