on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Sumber Pendapatan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 26/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan mekanisme pelepasan hak atas tanah milik desa, di mana pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa dan izin tertulis dari Bupati dan Gubernur, sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan dan pelepasan hak atas tanah milik desa dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.