on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/9/2011 Tahun 2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi
Also known as: Permenkominfo 19/PER/M.KOMINFO/9/2011 · Permenkominfo No. 19/PER/M.KOMINFO/9/2011
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan spektrum frekuensi radio 2.3 GHz untuk layanan pita lebar nirkabel berbasis netral teknologi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung peningkatan daya saing sektor riil dan percepatan penetrasi layanan internet. Peraturan ini memberikan kebebasan kepada penyelenggara untuk memilih teknologi yang digunakan dalam pita frekuensi 2360-2390 MHz, dengan tujuan efisiensi penggunaan spektrum, mendorong inovasi teknologi, dan mendukung industri dalam negeri. Penyelenggara diwajibkan membayar Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (BHP IPSFR) dan memenuhi persyaratan teknis serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.