Peraturan Menteri ini mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz. Latar belakangnya adalah bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya terbatas yang perlu diatur untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia, dengan memperhatikan pencegahan gangguan, efisiensi, perkembangan teknologi, dan kebutuhan di masa depan. Peraturan ini menetapkan bahwa pita frekuensi radio 2,3 GHz memiliki rentang frekuensi 2300 – 2400 MHz dan menggunakan moda TDD. Rentang frekuensi radio 2300 – 2360 MHz diperuntukkan bagi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan wilayah layanan nasional. Rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz diperuntukkan bagi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan layanan pita lebar nirkabel oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched, dengan wilayah layanan berdasarkan zona, yang dibatasi hingga 17 November 2029. Rentang frekuensi radio 2390 – 2400 MHz digunakan sebagai Guardband. Pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sesuai standar International Mobile Telecommunications (IMT). Pengguna wajib memenuhi persyaratan teknis alat dan melakukan koordinasi teknis untuk mitigasi gangguan, serta melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal. Penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga wajib dikoordinasikan dengan administrasi telekomunikasi negara lain. Dalam hal terdapat penetapan izin pita frekuensi radio yang tidak saling berdampingan, penataan ulang (refarming) wajib dilakukan oleh pengguna dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal dimulainya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dengan biaya ditanggung masing-masing pengguna.