Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk Elektronika Rumah Tangga. Latar belakang pemberlakuan SNI wajib ini adalah untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan elektronika rumah tangga, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri elektronika rumah tangga.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemberlakuan SNI wajib untuk berbagai jenis Elektronika Rumah Tangga, termasuk pengkondisi udara, mesin cuci, lemari pendingin, pompa air, seterika listrik, blender, penanak nasi, ketel listrik, pemanas air celup, dan water dispenser.
- Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Elektronika Rumah Tangga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Prosedur penilaian kesesuaian, termasuk audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu dengan ketentuan SNI.
- Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat SNI, termasuk persyaratan bagi Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri, serta ketentuan terkait Kerja Sama Merek dan Maklun.
- Tata cara memperoleh Sertifikat SNI, termasuk pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, penilaian kesesuaian, dan penerbitan Sertifikat SNI.
- Ketentuan mengenai Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), termasuk persyaratan untuk memperoleh SPPT SNI dan tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik.
- Ketentuan mengenai Surveilen, termasuk pelaksanaan surveilen secara berkala dan secara khusus, serta pelaporan hasil surveilen.