For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib

Also known as: Permenperin 58/2020 · Permenperin No. 58 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 58 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:23 Desember 2021Publication Date:14 Desember 2020
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date23 Desember 2021
Publication Date14 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen, meningkatkan daya saing industri nasional, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di bidang peralatan dapur dan peralatan pemanas cairan untuk pemanfaat listrik rumah tangga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi pelaku usaha (produsen, perwakilan perusahaan, dan/atau importir) untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditetapkan. Pemenuhan SNI ini dibuktikan dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. Produsen wajib melakukan kegiatan perakitan komponen utama, penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) sesuai SNI ISO 9001:2015, serta pengujian dan pengendalian mutu produk sesuai ketentuan SNI.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan sertifikasi produk, termasuk proses permohonan SPPT-SNI, audit proses produksi, dan pengujian kesesuaian mutu. SPPT-SNI berlaku selama 4 tahun dan wajib dilakukan surveilan secara berkala. Pelaku usaha juga wajib melakukan penandaan pada setiap produk dan kemasan dengan tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro.

Selain itu, peraturan ini mengatur lembaga sertifikasi produk dan laboratorium penguji yang berwenang melakukan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu. Menteri Perindustrian berwenang menunjuk LSPro dan laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau lembaga akreditasi yang memiliki perjanjian saling pengakuan dengan KAN.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan SNI secara wajib, yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian.

1. Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang telah diproduksi dan telah beredar di pasar sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar dan diperdagangkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses sertifikasi atau pengujian kesesuaian mutu harus menyesuaikan proses sertifikasi atau pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 2. Pelanggaran Pasal 3 ayat (2) disertai pencabutan SPPT-SNI oleh LSPro berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal. 3. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 19 dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Sanksi administratif dapat disertai pencabutan SPPT-SNI oleh LSPro berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal. 5. LSPro yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (4), dan/atau Pasal 23 dikenai sanksi administratif oleh Kepala BSKJI.