For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 7/2023 · Permen PPPA No. 7 Tahun 2023 · Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 November 2023Publication Date:22 November 2023
Perlindungan Keluarga & AnakPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeSistem Kerja di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date22 November 2023
Publication Date22 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1720)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem kerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan. Penyesuaian ini mencakup mekanisme kerja dan proses bisnis yang melibatkan jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional. Sistem kerja yang baru ini mengedepankan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Pegawai diharapkan untuk mengikuti mekanisme kerja yang berorientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaborasi, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penugasan, pelaksanaan tugas, dan pengelolaan kinerja pegawai dalam rangka mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

(-)

(-)