Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan menyusun uraian fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Koordinator Jabatan Fungsional. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi di berbagai biro dan deputi, termasuk Biro Data dan Informasi, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, serta Biro Sumber Daya Manusia dan Umum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur fungsi organisasi di lingkungan Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak. Setiap biro dan deputi memiliki kelompok substansi yang spesifik, seperti perencanaan, penganggaran, hukum, kepegawaian, dan hubungan masyarakat.