on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 1/2021 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan pasar yang efektif dan efisien, serta untuk menyesuaikan pengaturan pasar dengan perkembangan keadaan yang ada.
Tujuan dari pengelolaan pasar adalah untuk memberdayakan perekonomian masyarakat, meningkatkan sarana dan prasarana fisik pasar sesuai dengan persyaratan teknis SNI, menciptakan pasar yang tertib, aman, bersih, dan sehat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, memanfaatkan sumber daya Pemerintah Daerah, memberikan kesempatan kepada masyarakat atau badan dalam mengelola pasar, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan fisik dan non fisik pasar, klasifikasi pasar, kerja sama dengan pihak ketiga, hak pemakaian tempat usaha, penerbitan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU) dan Kartu Tempat Berdagang (KTB), penataan dan penempatan pedagang, pengendalian dan evaluasi pengelolaan pasar, hak dan kewajiban pedagang, larangan bagi pedagang dan orang di lingkungan pasar, pemberdayaan pasar, sistem manajemen informasi pasar rakyat, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, dan pendanaan pengelolaan pasar.