on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 3/2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pasar yang efektif dan efisien.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan daerah dan masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, memanfaatkan sumber daya daerah, memberikan kesempatan kepada masyarakat atau badan dalam mengelola pasar, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial: