For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 3/2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:8 Februari 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date-
Publication Date08 Februari 2012
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur hal yang sama. Peraturan ini tidak mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pasar yang efektif dan efisien.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan daerah dan masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, memanfaatkan sumber daya daerah, memberikan kesempatan kepada masyarakat atau badan dalam mengelola pasar, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan Pengelolaan: Kantor Pengelolaan Pasar memiliki wewenang untuk menetapkan tempat pasar, pembagian tempat, jam buka tutup, batas wilayah pasar, hak pemakaian tempat usaha, jumlah kepemilikan hak, perpanjangan hak, penggunaan area dan bangunan pasar, serta jenis dan manfaat fasilitas penunjang.
  • Pembangunan Pasar oleh Swasta: Pembangunan pasar oleh swasta harus mendapatkan izin dari Bupati dan disesuaikan dengan rencana tata ruang kota.
  • Hak dan Kewajiban: Setiap orang atau badan berhak atas pemakaian tempat di kawasan pasar dengan mengajukan izin hak sewa atau Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha. Penyewa wajib membayar sewa dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
  • Pedagang Kaki Lima (PKL): Bupati berwenang menetapkan, memindahkan, dan menghapus lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan sosial, ekonomi, ketertiban, dan kebersihan lingkungan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis, penutupan sementara tempat usaha, pembatalan Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha, pembekuan hak pemakaian tempat usaha, dan pembatalan perjanjian pemakaian tempat usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (2) huruf a, b, dan d serta ayat (3) huruf d diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-