For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 2/2017 · Perka BMKG No. 2 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:13 Februari 2017Publication Date:20 Januari 2017
Pendapatan Non PajakStandar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeKebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date13 Februari 2017
Publication Date20 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini bertujuan untuk memberikan pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakangnya adalah perlunya petunjuk teknis akuntansi yang mengatur secara khusus piutang PNBP atas informasi cuaca untuk penerbangan, mengingat karakteristiknya yang spesifik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengakuan Piutang PNBP: Piutang diakui saat diterbitkan surat penagihan berdasarkan laporan dari penyelenggara navigasi penerbangan.
  2. Pencatatan Piutang PNBP: Dicatat sebesar nilai nominal dalam surat penagihan, dan jika dalam mata uang asing, menggunakan kurs tengah Bank Sentral.
  3. Kualitas Piutang PNBP: Ditetapkan dalam empat golongan (lancar, kurang lancar, diragukan, macet) berdasarkan jangka waktu pelunasan.
  4. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih: Ditetapkan persentase tertentu berdasarkan kualitas piutang, dilakukan setiap semester dan tahunan.
  5. Penyajian Piutang PNBP: Disajikan dalam Neraca sebagai aset lancar, dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebagai pengurang jumlah Piutang.
  6. Pelunasan Piutang PNBP: Dicatat menggunakan kurs tengah Bank Sentral saat transaksi, dan selisih kurs diakui sebagai pendapatan atau beban selisih kurs.
  7. PNBP yang sudah diterima penyelenggara navigasi penerbangan pada tahun berjalan tetapi surat penagihan diterbitkan tahun berikutnya disajikan sebagai Pendapatan yang Masih harus Diterima.

1. Piutang PNBP yang belum diterima pembayarannya oleh penyelenggara navigasi penerbangan dan telah tercatat dalam Neraca Badan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan ini dilakukan koreksi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.

(-)