For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan Pada Badan Meteorologim Klimtologi dan Geofisika

Also known as: Peraturan BMKG 4/2019 · Peraturan BMKG No. 4 Tahun 2019 · Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2019Publication Date:11 Februari 2019
Pendapatan Non PajakStandar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeKebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan Pada Badan Meteorologim Klimtologi dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date25 Februari 2019
Publication Date11 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Badan ini mengatur tentang kebijakan akuntansi piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas informasi cuaca untuk penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas piutang PNBP di lingkungan BMKG. Piutang PNBP diakui pada saat diterbitkan surat penagihan berdasarkan laporan dari penyelenggara navigasi penerbangan. Piutang dicatat sebesar nilai nominal dalam surat penagihan, dan jika dalam mata uang asing, dicatat menggunakan kurs tengah Bank Sentral. Kualitas piutang PNBP dibagi menjadi empat golongan: lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet, dengan kriteria penentuan berdasarkan jangka waktu pelunasan. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih ditetapkan berdasarkan kualitas piutang, dengan persentase yang berbeda untuk setiap kategori. Piutang PNBP disajikan sebagai aset lancar dalam Neraca, dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih disajikan sebagai pengurang atas jumlah Piutang. Peraturan ini juga mengatur tentang pelunasan piutang dalam mata uang asing dan penyajian pendapatan yang masih harus diterima.

1. Piutang PNBP yang belum diterima pembayarannya oleh penyelenggara navigasi penerbangan dan telah tercatat dalam Neraca Badan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dilakukan koreksi menjadi Pendapatan Yang Masih Harus Diterima.

(-)