For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 5/2015 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:20 April 2015
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date20 April 2015
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ketidaksesuaian tersebut mencakup pengaturan mengenai struktur APBDesa, jenis pendapatan desa, jenis belanja desa, pengaturan mengenai tanah desa sebagai tambahan penghasilan, dan mekanisme penganggaran untuk penghasilan perangkat desa dan BPD.

Dengan dicabutnya Peraturan Daerah tersebut, pengelolaan keuangan desa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini dilakukan agar Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjuti ketentuan yang mengatur pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengaturan pengelolaan keuangan desa diatur dengan Peraturan Bupati berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

(-)