For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 2/2009 · Perda Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:10 Januari 2009Publication Date:10 Januari 2009
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date10 Januari 2009
Publication Date10 Januari 2009
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 8). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2001 Seri D Nomor 13). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Tahun 2001 Seri D Nomor 14). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 25 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2001 Seri D Nomor 58). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Tahun 2001 Seri D Nomor 59).

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bantul. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan otonomi desa dalam pembiayaan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa, sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan ini menggantikan beberapa peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai lagi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas Pengelolaan Keuangan Desa: Transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
  2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa: Lurah Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
  3. Sumber Pendapatan Desa: Pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah, hibah, dan sumbangan pihak ketiga.
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa): Struktur APBDesa, dasar penyusunan, penetapan, evaluasi, dan pelaksanaan APBDesa.
  5. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa: Bendahara desa, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
  6. Informasi Keuangan Desa: Hak masyarakat untuk memperoleh informasi pengelolaan keuangan desa.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah melalui Camat.

Peraturan ini mengatur pengelolaan keuangan desa secara komprehensif, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

(-)

1. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi kepada Desa yang tidak melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi dapat berupa: penundaan pencairan ADD; dan pengurangan ADD untuk pada tahun anggaran berikutnya.