For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1955 tentang Pengawasan Terhadap Urusan Kredit

Also known as: PP 1/1955 · PP No. 1 Tahun 1955 · PP Nomor 1 Tahun 1955

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 1955Publication Date:15 Januari 1955
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengawasan Terhadap Urusan Kredit
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 1955
Publication Date15 Januari 1955
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan pemberian kredit yang sehat dan berdasarkan asas kebijaksanaan bank yang tepat, serta untuk menjaga solvabilitas dan likuiditas badan-badan kredit di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengatur perkembangan urusan kredit dan melindungi kepentingan ekonomi negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa badan kredit yang ingin menamakan dirinya sebagai 'bank' atau 'bank tabungan' harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan Direksi Bank. Izin ini hanya diberikan jika modal yang telah dibayar memenuhi batas minimum yang ditetapkan. Badan kredit yang sudah ada harus meminta izin dalam waktu tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan. Bank Indonesia diberi wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap badan-badan kredit guna memastikan solvabilitas dan likuiditas mereka. Badan kredit wajib memberikan informasi yang diminta oleh Bank dan harus menyusun laporan keuangan tahunan sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Bank. Bank juga dapat menetapkan peraturan umum mengenai operasional badan kredit, termasuk pembatasan jumlah kredit yang dapat diberikan.

1. Dalam waktu tiga bulan sesudah tanggal pengundangan peraturan ini, badan-badan kredit yang telah ada harus meminta izin sebagaimana termaksud dalam pasal 2 ayat 1. 2. Jika mereka tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana termaksud dalam pasal 2 ayat 2, maka pada mereka dapat diberikan oleh Menteri Keuangan, setelah mendengar pertimbangan Bank, izin sementara untuk bekerja sebagai badan kredit. 3. Masa berlakunya izin sementara sebagaimana termaksud dalam ayat kedua pasal ini dapat ditetapkan selama-lamanya dua tahun. Jika masa yang ditetapkan dalam surat izin sementara itu telah lampau, sedangkan badan kredit yang bersangkutan masih belum memenuhi syarat-syarat sebagaimana termaksud dalam pasal 2 ayat 2, maka izin itu hanya dapat diperpanjang dengan persetujuan Dewan Moneter.

1. Jika suatu badan kredit tidak atau lalai memenuhi kewajiban-kewajibannya yang lahir dari, atau berdasarkan pada peraturan ini, maka Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank, berhak mencabut izin sebagaimana termaksud dalam pasal 2 ayat 1, atau izin sementara sebagaimana termaksud dalam pasal 3 ayat 2.