on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1955 tentang Pengawasan Terhadap Urusan Kredit
Also known as: PP 1/1955 · PP No. 1 Tahun 1955 · PP Nomor 1 Tahun 1955
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan pemberian kredit yang sehat dan berdasarkan asas kebijaksanaan bank yang tepat, serta untuk menjaga solvabilitas dan likuiditas badan-badan kredit di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengatur perkembangan urusan kredit dan melindungi kepentingan ekonomi negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa badan kredit yang ingin menamakan dirinya sebagai 'bank' atau 'bank tabungan' harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan Direksi Bank. Izin ini hanya diberikan jika modal yang telah dibayar memenuhi batas minimum yang ditetapkan. Badan kredit yang sudah ada harus meminta izin dalam waktu tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan. Bank Indonesia diberi wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap badan-badan kredit guna memastikan solvabilitas dan likuiditas mereka. Badan kredit wajib memberikan informasi yang diminta oleh Bank dan harus menyusun laporan keuangan tahunan sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Bank. Bank juga dapat menetapkan peraturan umum mengenai operasional badan kredit, termasuk pembatasan jumlah kredit yang dapat diberikan.