For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1955 Tentang Pengawasan Terhadap Urusan Kredit

Also known as: PP 19/1964 · PP No. 19 Tahun 1964 · PP Nomor 19 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 1964Publication Date:2 Mei 1964
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1955 Tentang Pengawasan Terhadap Urusan Kredit
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Mei 1964
Publication Date02 Mei 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1955 tentang Pengawasan terhadap urusan kredit.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1964 bertujuan untuk menertibkan perbankan swasta dengan meninjau kembali persyaratan pendirian bank. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1955, dengan menetapkan bahwa izin pendirian bank umum hanya diberikan jika bank memiliki modal minimal Rp.25.000.000,-. Izin yang telah ada ditetapkan sebagai izin sementara hingga persyaratan modal terpenuhi. Pendirian bank umum hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dengan saham yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. Pemindahan saham memerlukan persetujuan Bank Indonesia. Bank yang tidak memenuhi syarat dianggap sebagai bank asing dan tunduk pada ketentuan bank asing. Menteri yang bertanggung jawab atas bank swasta diberi wewenang untuk mengatur permodalan dan pengelolaan bank.

1. Izin tetap untuk bank umum yang telah ada ditetapkan sebagai izin sementara sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 2. Bank-bank umum diwajibkan menambah modal dalam waktu setahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 3. Bank-bank umum yang belum memenuhi ketentuan pemilikan saham harus melaksanakannya dalam waktu 6 bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(-)