Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Buduran Tahun 2019-2039 menetapkan rencana tata ruang yang terperinci untuk wilayah perkotaan Buduran. Tujuan utama dari penataan ruang ini adalah untuk mewujudkan BWP Buduran sebagai pusat pengembangan zona perumahan dan industri yang didukung oleh zona perdagangan dan jasa. Kebijakan ini mencakup pengembangan kegiatan perumahan, penyediaan sarana dan prasarana di sektor industri, pengembangan sarana dan prasarana zona perdagangan dan jasa, serta pengembangan ruang terbuka hijau (RTH). Strategi penataan ruang meliputi penyediaan perumahan untuk berbagai lapisan masyarakat, peningkatan aksesibilitas antar zona industri, pemisahan zona industri dengan zona lainnya melalui RTH, penyediaan pasar desa dan ruko, serta pengembangan taman dan hutan kota. Rencana pola ruang mencakup zona lindung (perlindungan setempat, RTH, suaka alam dan cagar budaya) dan zona budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, sarana pelayanan umum, peruntukan lainnya, dan peruntukan khusus).