Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo untuk periode 2024-2044. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Sidoarjo sebagai pendukung pusat kegiatan nasional berbasis perdagangan jasa, industri, manajemen logistik, perikanan, dan pertanian melalui pemerataan pembangunan yang harmoni dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten yang terpadu dan berhierarki, pembangunan dan pemerataan sistem jaringan prasarana wilayah, perlindungan dan pelestarian kawasan lindung, pemanfaatan kawasan budi daya yang mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan ketahanan ruang untuk mengurangi risiko bencana, dan peningkatan sinergi pemanfaatan ruang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan sistem pusat permukiman, peningkatan aksesibilitas wilayah, pengembangan energi baru dan terbarukan, optimalisasi sistem jaringan sumber daya air, pengembangan sarana prasarana pengelolaan limbah, pengembangan sistem jaringan evakuasi bencana, dan pengembangan jaringan drainase pada kawasan perkotaan. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas sistem pusat permukiman (PKL dan pusat pelayanan kawasan) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung (badan air, kawasan lindung geologi, kawasan cagar budaya, dan kawasan ekosistem mangrove) dan kawasan budi daya (badan jalan, kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan permukiman, kawasan transportasi, dan kawasan pertahanan dan keamanan). Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi (KAPUK dan SIBONTARRIAN) dan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup (kawasan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup di Pantai Timur Sidoarjo).