For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit

Also known as: Peraturan BPOM 17/2024 · Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 September 2024Publication Date:6 September 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date18 September 2024
Publication Date06 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kemudahan penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui penggunaan radiofarmaka, dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penerapan cara pembuatan obat yang baik di rumah sakit. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan pedoman yang ada dengan kebutuhan hukum saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) harus menjadi acuan bagi rumah sakit yang melakukan kegiatan pembuatan obat, termasuk obat jadi selain produk biologi. Kegiatan ini mencakup seluruh atau sebagian proses dari penerimaan bahan, pengolahan, dan pengemasan hingga menjadi produk jadi. Pembuatan sediaan radiofarmaka di rumah sakit melibatkan proses sintesis dalam produksi radiofarmaka. Kegiatan peracikan atau pencampuran obat sesuai resep dokter dan penyiapan obat dikecualikan dari ketentuan ini dan harus mengikuti peraturan menteri terkait.

(-)

1. Tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai pedoman tindak lanjut hasil pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.