For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit

Also known as: Peraturan BPOM 12/2022 · Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2022Publication Date:20 Juni 2022
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date23 Juni 2022
Publication Date20 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik, sepanjang mengatur mengenai CPOB pada instalasi farmasi Rumah Sakit dan fasilitas yang melakukan pembuatan sediaan radiofarmaka di Rumah Sakit.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin mutu obat yang dibuat di rumah sakit dengan mengatur cara pembuatan obat yang baik. Pedoman ini menggantikan pengaturan sebelumnya dan menyesuaikan dengan kebutuhan hukum untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penerapan cara pembuatan obat yang baik di rumah sakit. Pedoman ini mencakup sistem pemastian mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, dokumentasi, produksi, pengawasan mutu, pembuatan berdasarkan kontrak, penanganan keluhan dan penarikan kembali produk, inspeksi diri/audit internal, serta cara pembuatan radiofarmaka yang baik di rumah sakit. Rumah sakit wajib menerapkan pedoman ini dan membuktikannya dengan Sertifikat CPOB yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, pembekuan Sertifikat CPOB, dan/atau pencabutan Sertifikat CPOB.