on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Bahan Bakar Lain
Also known as: Permendag 21/2019 · Permendag No. 21 Tahun 2019 · Permendag Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Analisis ini menyajikan keadaan historis dan implikasi peraturan ketika masih berlaku.
Kapan dicabut / tidak berlaku lagi: Dokumen Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2019 yang disajikan tidak memuat keterangan tentang pencabutan atau tanggal berlakunya sebagai peraturan yang menghentikan keberlakuannya. Informasi resmi mengenai kapan dan oleh peraturan mana Permen ini dicabut atau dinyatakan tidak berlaku harus diverifikasi melalui sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, JDIH Kementerian Perdagangan, atau pengumuman resmi Kementerian terkait).
Peraturan pengganti (jika ada): Dalam teks asli Peraturan Menteri ini tidak tercantum peraturan yang menggantikan Permen 21/2019. Oleh karena status yang diberikan (TIDAK BERLAKU), perlu pemeriksaan terhadap peraturan menteri selanjutnya atau peraturan pelaksana lain yang secara formal mencabut/menggantikan Permen 21/2019. Tanpa rujukan eksternal yang sah, tidak dapat dipastikan peraturan pengganti mana yang menggantikan ketentuan di dalamnya.
Riwayat perubahan sebelum dicabut:
Catatan: Karena pernyataan bahwa peraturan ini "TIDAK BERLAKU" diberikan di luar teks ini, semua keterangan tentang pencabutan dan peraturan pengganti harus dipastikan melalui sumber hukum resmi (Berita Negara, JDIH Kemendag atau peraturan pengganti yang relevan).
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan
Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (Analisis)
Dampak Pencabutan (Potensial)
Rekomendasi: Untuk mengetahui alasan pencabutan dan efek hukumnya secara pasti, periksa regulasi pengganti dan pengumuman resmi Kementerian Perdagangan atau Berita Negara yang memuat pencabutan/penyesuaian Permen 21/2019.
Ketentuan peralihan yang tercantum dalam Permen 21/2019 (saat mulai berlaku):
Transisi saat Peraturan 21/2019 sendiri dicabut (ketentuan umum dan praktik):
Hak dan kewajiban yang mungkin masih berlanjut:
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Langkah Praktis yang Direkomendasikan:
Sanksi yang Dahulu Berlaku (berdasarkan teks Permen 21/2019)
Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
Kesimpulan: Sanksi administratif dan tindakan pencabutan izin yang diatur dalam Permen 21/2019 berlaku pada periode ketika peraturan tersebut masih efektif. Karena peraturan ini kini dinyatakan TIDAK BERLAKU, konsekuensi penerapan sanksi atas pelanggaran masa lalu dan nasib sanksi yang sedang berjalan bergantung pada ketentuan peralihan di peraturan pencabut atau aturan lain yang mengatur tindak lanjut administratif dan pidana.
Saran Praktis: Untuk kepastian hukum, konfirmasi ke Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri / unit terkait dan cek Berita Negara atau JDIH Kemendag untuk menemukan peraturan pengganti dan ketentuan peralihan yang spesifik.