For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah

Also known as: Perda Kota Bontang 7/2014 · Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:29 Agustus 2014Publication Date:29 Agustus 2014
Struktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date29 Agustus 2014
Publication Date29 Agustus 2014
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2013 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kota Bontang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 huruf b mengenai susunan Lembaga Teknis Daerah, perubahan judul Bagian Keempat BAB III menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta perubahan pada Pasal 16, 17, 18, dan 19 yang mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik, yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas Badan ini adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang bina ideologi dan politik, bina kesatuan bangsa dan demokrasi, penyelenggaraan urusan kesekretariatan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

(-)

(-)