Peraturan Daerah Kota Bontang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 huruf b mengenai susunan Lembaga Teknis Daerah, perubahan judul Bagian Keempat BAB III menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta perubahan pada Pasal 16, 17, 18, dan 19 yang mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik, yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas Badan ini adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang bina ideologi dan politik, bina kesatuan bangsa dan demokrasi, penyelenggaraan urusan kesekretariatan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.