on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Also known as: Perda Kota Bontang 15/2019 · Perda Kota Bontang No. 15 Tahun 2019 · Perda Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2019 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, yang mengamanatkan penetapan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik melalui peraturan daerah.
Peraturan ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Kedudukan, susunan organisasi, jenis dan jenjang jabatan struktural, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Kesbangpol akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Pejabat aparatur sipil negara pada Badan Kesbangpol diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan Badan Kesbangpol dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.