For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN

Also known as: Perda Kota Tangerang 5/2017 · Perda Kota Tangerang No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2017Publication Date:9 Oktober 2017
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date09 Oktober 2017
Publication Date09 Oktober 2017
Place of EnactmentTangerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penyediaan lahan bagi Tempat Pemakaman Umum oleh Perusahaan Pembangunan Pemerintah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 1998 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2009 Nomor 4);

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017 mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan PSU yang memadai dan sesuai dengan perkembangan kota, serta menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dianggap tidak relevan. Peraturan ini mengatur kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan PSU sebesar 40% dari luas lahan yang dikembangkan, termasuk untuk rumah susun. PSU meliputi jaringan jalan, drainase, tempat sampah, sarana perniagaan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir, serta jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, kebakaran, dan penerangan jalan umum. Pengembang juga wajib menyediakan lahan untuk TPU sebesar 2% dari luas lahan, di luar kewajiban 40% PSU. Peraturan ini juga mengatur perencanaan PSU, termasuk penetapan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan perjanjian pemenuhan kewajiban PSU. Pembangunan PSU harus memenuhi persyaratan teknis dan disetujui oleh Walikota. PSU yang telah dibangun wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Pengelolaan PSU dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau badan hukum yang ditunjuk. Masyarakat juga berperan serta dalam penyelenggaraan PSU. Peraturan ini juga mengatur larangan pengembang untuk tidak membangun perumahan sesuai standar dan mengalihfungsikan PSU. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Semua kelembagaan yang perlu dibentuk atau yang perlu ditingkatkan statusnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini sudah terbentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melakukan pembangunan Prasarana, Sarana, Utilitas tidak sesuai dengan rencana rinci, rencana tapak dan ketentuan perizinan atau tidak menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dikenai sanksi administratif antara lain berupa : peringatan tertulis, pemasangan spanduk, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/pencabutan IMB/izin usaha, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan, penghentian sementara/tetap pekerjaan pembangunan/pengelolaan perumahan, pembatasan kegiatan pembangunan, penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), penutupan lokasi, kewajiban membongkar sendiri bangunan, perintah pembongkaran bangunan rumah. 2. Setiap orang melanggar ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah ini diancam hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.