Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017 mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan PSU yang memadai dan sesuai dengan perkembangan kota, serta menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dianggap tidak relevan.
Peraturan ini mengatur kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan PSU sebesar 40% dari luas lahan yang dikembangkan, termasuk untuk rumah susun. PSU meliputi jaringan jalan, drainase, tempat sampah, sarana perniagaan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir, serta jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, kebakaran, dan penerangan jalan umum. Pengembang juga wajib menyediakan lahan untuk TPU sebesar 2% dari luas lahan, di luar kewajiban 40% PSU.
Peraturan ini juga mengatur perencanaan PSU, termasuk penetapan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan perjanjian pemenuhan kewajiban PSU. Pembangunan PSU harus memenuhi persyaratan teknis dan disetujui oleh Walikota. PSU yang telah dibangun wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Pengelolaan PSU dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau badan hukum yang ditunjuk. Masyarakat juga berperan serta dalam penyelenggaraan PSU.
Peraturan ini juga mengatur larangan pengembang untuk tidak membangun perumahan sesuai standar dan mengalihfungsikan PSU. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.