For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan

Also known as: Perda Kota Tangerang 4/2023 · Perda Kota Tangerang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2023Publication Date:10 Februari 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date10 Februari 2023
Publication Date10 Februari 2023
Place of EnactmentTangerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan di Kota Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hunian yang layak dan memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021. Ketentuan substansial mencakup kewajiban pengembang untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dengan proporsi tertentu dari luas tanah yang dikembangkan, termasuk penyediaan tanah untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU). Penyelenggara wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban prasarana, sarana, dan utilitas, termasuk kesanggupan memecah sertifikat tanah dan melakukan pelepasan hak atas tanah kepada Pemerintah Daerah. Prasarana, sarana, dan utilitas yang telah selesai dibangun wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Jika prasarana, sarana, dan utilitas ditelantarkan dan belum diserahkan, Pemerintah Daerah berhak membuat berita acara perolehan.

(-)

Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan tidak sesuai dengan rencana tapak, tidak memenuhi persyaratan, atau tidak menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah dikenai sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara pelaksanaan pembangunan. 3. Pencabutan insentif. 4. Perintah pembongkaran.