on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Also known as: Peraturan BPOM 32/2020 · Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan, termasuk minuman beralkohol dan obat kuasi, yang diedarkan secara daring dengan kebutuhan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk yang beredar.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki izin edar dan memenuhi cara pembuatan yang baik. Pelaku usaha dapat mengedarkan produk secara daring melalui sistem elektronik yang dimiliki sendiri atau disediakan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE). Sistem elektronik harus mampu menginformasikan identitas penjual dan data produk secara benar. Pengiriman produk dapat dilakukan oleh pelaku usaha atau pihak ketiga, dengan kewajiban menjaga kondisi produk selama pengiriman. Minuman beralkohol diatur sebagai barang dalam pengawasan khusus.