For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring

Also known as: Peraturan BPOM 8/2020 · Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:7 April 2020Publication Date:6 April 2020
Pelayanan KesehatanTelekomunikasi & Dunia DigitalHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date07 April 2020
Publication Date06 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur pengawasan peredaran obat dan makanan yang dilakukan secara daring. Latar belakang peraturan ini adalah perkembangan teknologi informasi yang mempengaruhi cara peredaran obat dan makanan, serta kebutuhan untuk melindungi masyarakat dari risiko produk yang tidak aman, berkhasiat, dan bermutu. Peraturan ini menetapkan bahwa obat dan makanan yang diedarkan secara daring harus memiliki izin edar dan memenuhi persyaratan produksi dan distribusi yang baik. Industri farmasi, pedagang besar farmasi, dan apotek yang terlibat dalam peredaran daring diwajibkan menggunakan sistem elektronik dan melaporkan kegiatan mereka secara berkala. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyerahan obat keras yang harus berdasarkan resep elektronik dan menjamin keamanan serta mutu produk selama pengiriman. Pelaku usaha yang mengedarkan obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan secara daring juga harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Apotek, PSEF, Pelaku Usaha, dan/atau PSE, yang telah menyelenggarakan Peredaran Obat dan Makanan secara Daring sebelum berlakunya Peraturan Badan ini harus menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Pelaku Usaha, PSE, dan/atau PSEF yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, rekomendasi penutupan atau pemblokiran sistem elektronik, pencabutan izin, larangan mengedarkan sementara, dan/atau perintah penarikan kembali produk.