For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

Also known as: Permentan 28/2020 · Permentan No. 28 Tahun 2020 · Permentan Nomor 28 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:6 Oktober 2020Publication Date:29 September 2020
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeKomponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date06 Oktober 2020
Publication Date29 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/SR.130/1/2012 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45).

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan komponen harga pokok penjualan (HPP) pupuk bersubsidi sektor pertanian dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penetapan harga. HPP pupuk bersubsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai dasar penghitungan subsidi pupuk untuk mendukung ketahanan pangan.

Pengadaan pupuk bersubsidi dapat berasal dari produksi sendiri atau dari sumber lain, baik dalam maupun luar negeri, yang terdiri dari pupuk an-organik (Urea, SP-36, ZA, NPK) dan pupuk organik. HPP dihitung berdasarkan komponen biaya yang diproduksi sendiri, impor, atau yang tidak diproduksi sendiri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II peraturan ini.

Komponen biaya terdiri dari biaya yang dapat dibebankan secara proporsional dengan biaya produksi pupuk non-subsidi (joint cost) dan biaya yang tidak dapat dibebankan dalam HPP pupuk bersubsidi. Penggantian biaya penyaluran dari lini III ke lini IV ditetapkan oleh produsen pupuk bersubsidi atas persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

(-)

(-)