For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial Dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi

Also known as: Permentan 6/2026 · Permentan No. 6 Tahun 2026 · Permentan Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2026Publication Date:3 Maret 2026
Pertanian & PeternakanPerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeTata Cara Perhitungan Nilai Komersial Dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi
LocationKementerian Pertanian
Effective Date05 Maret 2026
Publication Date03 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Peraturan ini menetapkan tata cara perhitungan Nilai Komersial dan komponen Bahan Baku untuk pupuk bersubsidi guna mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, dan akuntabel. Kebijakan ini menjadi dasar bagi pembayaran subsidi pupuk yang dihitung berdasarkan selisih antara Nilai Komersial dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Nilai Komersial ditentukan berdasarkan harga acuan pasar internasional di wilayah Asia Tenggara (landed SEA) ditambah dengan komponen biaya distribusi dan penyaluran (Alpha). Untuk melindungi Nilai Komersial dari volatilitas harga pasar yang tidak wajar, peraturan ini memperkenalkan faktor penyesuaian (Beta) yang dihitung menggunakan metode statistik Arima-Garch. Harga acuan pasar untuk pupuk organik dikecualikan dari formula internasional dan ditetapkan berdasarkan harga e-Katalog. Selain Nilai Komersial, peraturan ini mengatur komponen biaya pengadaan Bahan Baku yang terdiri atas biaya pembelian dan biaya pengangkutan. Biaya pengangkutan mencakup biaya logistik untuk bahan baku non-gas dan gas alam cair, serta biaya penyaluran melalui pipa (toll fee) untuk gas alam. Perhitungan biaya ini menggunakan kurs asumsi APBN dan mencakup berbagai bahan baku utama seperti gas, ammoniak, urea, serta bahan baku substitusi lainnya.

1. Perhitungan komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) Pupuk Bersubsidi yang sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku dan dilakukan penyesuaian paling lambat 31 Maret 2026. 2. Terhadap pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi tahun anggaran 2026 yang perhitungannya masih menggunakan Harga Pokok Penjualan (HPP), dilakukan penyesuaian perhitungan pada akhir tahun anggaran dengan menggunakan Nilai Komersial sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)