on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri)
Also known as: PP 34/2000 · PP No. 34 Tahun 2000 · PP Nomor 34 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM). Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM PERURI agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dalam mendukung program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial: PERUM PERURI adalah Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mencetak uang rupiah untuk Bank Indonesia dan barang cetakan berharga lainnya. Modal perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sementara Dewan Pengawas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat. Perusahaan dapat melakukan kerja sama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Pembinaan dilakukan oleh Menteri Keuangan yang menetapkan kebijakan pengembangan usaha.