For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri)

Also known as: PP 32/2006 · PP No. 32 Tahun 2006 · PP Nomor 32 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:22 September 2006Publication Date:22 September 2006
Badan Usaha Milik NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 September 2006
Publication Date22 September 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) dengan perkembangan keadaan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM PERURI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman dan mendukung program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial: PERUM PERURI bertugas mencetak uang rupiah untuk memenuhi permintaan Bank Indonesia dan dokumen sekuriti lainnya atas permintaan instansi berwenang. Perusahaan ini juga dapat mencetak uang dan dokumen sekuriti negara lain. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengurusan dan pengawasan perusahaan. Perusahaan dapat melakukan kerja sama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)