on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 11) Tentang Pembelian Barang-Barang Untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan dan Organisasi-Organisasi Pemerintah
Also known as: PP 55/1957 · PP No. 55 Tahun 1957 · PP Nomor 55 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1952 terkait pembelian barang-barang untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi pemerintah. Perubahan ini dianggap perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan terkini dalam pengelolaan pembelian barang oleh pemerintah.
Ketentuan Substansial: Perubahan utama meliputi penggantian istilah 'Kantor Pusat Pembelian (KAPP)' menjadi 'Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah (JAPP)'. Selain itu, terdapat perubahan dalam struktur organisasi yang terlibat dalam pembelian, di mana Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian kini memiliki peran lebih dominan dengan wakil dari Kementerian Perdagangan menjabat sebagai Ketua dan wakil dari Kementerian Perindustrian sebagai Wakil Ketua dalam panitia pembelian. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian nomenklatur kementerian yang terlibat dalam proses pembelian.