For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1952 tentang Pembelian Barang-Barang Untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan Dan Organisasi-Organisasi Pemerintah

Also known as: PP 7/1952 · PP No. 7 Tahun 1952 · PP Nomor 7 Tahun 1952

Status:
Inactive
Effective Date:16 Februari 1952Publication Date:13 Februari 1952
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembelian Barang-Barang Untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan Dan Organisasi-Organisasi Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Februari 1952
Publication Date13 Februari 1952
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1952 ini bertujuan untuk mengatur pembelian barang-barang untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah dengan maksud menghemat devisa dan mendukung perkembangan industri dalam negeri. Pembelian barang dari luar negeri hanya diperbolehkan jika kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri dengan harga dan kualitas yang layak. Untuk pelaksanaan peraturan ini, dibentuk Panitia Pembelian Negara yang terdiri dari wakil-wakil kementerian terkait, dengan wakil dari Kementerian Perekonomian sebagai ketua. Kantor Pusat Pembelian dari Kementerian Perekonomian bertanggung jawab atas pelaksanaan pembelian, kecuali jika ada pengecualian yang diizinkan oleh Panitia.

(-)

(-)