on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Medan
Also known as: Permenhub 51/2019 · Permenhub No. 51 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Penerbangan Medan (Poltek Penerbangan Medan). Latar belakang pembentukan Poltek Penerbangan Medan adalah untuk pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan, yang dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui perubahan bentuk Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan.
Ketentuan Substansial:
Poltek Penerbangan Medan adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melakukan pembinaan secara akademik, sementara menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan pembinaan secara administratif.
Tugas Poltek Penerbangan Medan adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan intern, pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan pembangunan karakter, pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha, pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Struktur organisasi Poltek Penerbangan Medan terdiri atas Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembangunan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Program studi yang diselenggarakan meliputi Pemanduan Lalu Lintas Udara Program Diploma Tiga, Teknik Listrik Bandar Udara Program Diploma Tiga, Teknik Telekomunikasi dan Navigasi Udara Program Diploma Tiga, dan Teknologi Pemeliharaan Pesawat Udara Program Diploma Tiga.