Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Politeknik Penerbangan Medan agar lebih efektif dan efisien, meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi. Politeknik ini berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas utama Politeknik adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Struktur organisasi meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan administrasi akademik, keuangan, dan pengembangan program.