For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 14/8/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/8/PBI/2012

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juli 2012Publication Date:13 Juli 2012
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeKepemilikan Saham Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date13 Juli 2012
Publication Date13 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan industri perbankan nasional melalui penataan struktur kepemilikan saham bank. Dengan menetapkan batas maksimum kepemilikan saham, peraturan ini berupaya mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bank dan mendorong konsolidasi perbankan. Batas maksimum kepemilikan saham ditetapkan berdasarkan kategori pemegang saham, yaitu 40% untuk lembaga keuangan, 30% untuk badan hukum bukan lembaga keuangan, dan 20% untuk perorangan. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban bagi pemegang saham pengendali, termasuk persyaratan bagi calon pemegang saham asing. Peraturan ini juga memberikan ketentuan khusus bagi bank yang dimiliki oleh lembaga keuangan bank dengan persetujuan Bank Indonesia untuk memiliki saham lebih dari batas maksimum.

  1. Sampai dengan akhir Desember 2013, pemegang saham Bank dapat meningkatkan kepemilikan saham dengan kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pemegang saham yang memiliki saham lebih dari batas maksimum wajib menyesuaikan berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan/atau penilaian GCG posisi penilaian akhir bulan Desember 2013.
  3. Penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham dengan peringkat 3, 4, atau 5 wajib dilakukan paling lama 5 tahun sejak 1 Januari 2014.
  4. Pemegang saham yang mengalami penurunan peringkat wajib menyesuaikan dengan batas maksimum dalam waktu 5 tahun setelah penilaian terakhir atau penjualan saham.

  1. Bank yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan pembukaan jaringan kantor baru, dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu.