For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum

Also known as: Peraturan OJK 56/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2016Publication Date:7 Desember 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKepemilikan Saham Bank Umum
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date09 Desember 2016
Publication Date07 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan industri perbankan nasional melalui penataan struktur kepemilikan saham bank umum. Latar belakangnya adalah dinamika perkembangan perekonomian regional dan global yang menuntut peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik di industri perbankan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan batas maksimum kepemilikan saham bagi berbagai kategori pemegang saham, yaitu badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (40%), badan hukum bukan lembaga keuangan (30%), dan perorangan (20%, atau 25% untuk bank umum syariah).
  2. Pengaturan mengenai keterkaitan antar pemegang saham yang dianggap sebagai satu pihak.
  3. Persyaratan tambahan bagi calon pemegang saham pengendali yang merupakan warga negara asing atau badan hukum asing.
  4. Pengecualian batas maksimum kepemilikan saham bagi Pemerintah Pusat dan lembaga yang memiliki fungsi penanganan/penyelamatan bank.
  5. Kewajiban bagi pemegang saham yang melebihi batas maksimum kepemilikan untuk menyesuaikan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu tertentu, terutama jika bank mengalami penurunan tingkat kesehatan atau tata kelola.
  6. Kewajiban penyusunan rencana tindak oleh bank yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib menyesuaikan kepemilikan saham.

1. Pemegang saham yang telah mempunyai kewajiban untuk melakukan penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan/atau penilaian Tata Kelola memperoleh Peringkat 3, Peringkat 4 atau Peringkat 5 pada posisi penilaian akhir bulan Desember 2013, tetap harus melakukan penyesuaian kepemilikan saham dengan batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019. 2. Pemegang saham yang telah mempunyai kewajiban untuk melakukan penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang berdasarkan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan/atau penilaian Tata Kelola memperoleh Peringkat 1 atau Peringkat 2 pada posisi penilaian akhir bulan Desember 2013, namun sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini: a. Bank mengalami penurunan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan/atau penilaian Tata Kelola menjadi Peringkat 3, Peringkat 4 atau Peringkat 5 selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut; atau b. pemegang saham atas inisiatif sendiri melakukan penjualan saham yang dimiliki, tetap harus melakukan penyesuaian kepemilikan saham dengan batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 paling lama 5 (lima) tahun setelah periode penilaian terakhir atau penjualan saham yang dimiliki. 3. Bank yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib melakukan penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus menyusun dan menyampaikan rencana tindak dan laporan pelaksanaan rencana tindak dalam rangka menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. 4. Pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan konsekuensi kewajiban pemenuhan batas maksimum kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. 5. Bank yang dimiliki oleh pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

1. Bank yang melanggar kewajiban Pasal 16 ayat (1), (2), (4), dan/atau Pasal 18 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, larangan pembukaan jaringan kantor baru, dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu. 3. OJK dapat melakukan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan terhadap direksi dan/atau komisaris Bank yang melanggar.