on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum
Also known as: Peraturan OJK 56/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan industri perbankan nasional melalui penataan struktur kepemilikan saham bank umum. Latar belakangnya adalah dinamika perkembangan perekonomian regional dan global yang menuntut peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik di industri perbankan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: