For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 4/2025 · Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2025Publication Date:28 Mei 2025
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date28 Mei 2025
Publication Date28 Mei 2025
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Perbelanjaan Toko Swalayan (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Karawang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di bidang ekonomi kerakyatan, melindungi dan memberdayakan pasar rakyat serta UMKM, dan mewujudkan pasar yang aman, nyaman, tertib, dan berwawasan lingkungan.

Pasar Rakyat: Diatur mengenai pengelolaan oleh berbagai pihak (Pemerintah Daerah, BUMD, Pemerintah Desa, BUMDes, swasta, koperasi), tipe pasar (Utama dan Pilihan dengan berbagai kriteria luas lahan dan jumlah pedagang), pembangunan/pengembangan/relokasi (wajib mengacu RTRW dan RDTR, memperhatikan sanitasi, parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas disabilitas), pendataan pelaku usaha, serta hak dan kewajiban pelaku usaha.

Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan: Diatur mengenai bentuk (pertokoan, mal, plaza untuk pusat perbelanjaan; minimarket, supermarket, department store, hypermarket, grosir untuk toko swalayan), pendirian (oleh berbagai pihak, wajib mengacu RTRW, RDTR, dan peraturan zonasi, memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, parkir, sanitasi, dan fasilitas disabilitas), lokasi dan jarak (batasan lokasi berdasarkan jenis jalan dan kawasan, jarak minimum dari pasar rakyat dan toko eceran tradisional), batasan luas lantai, dan perizinan.

Kemitraan Usaha: Pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib bermitra dengan UMKM dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan tempat, atau penerimaan produk berdasarkan perjanjian tertulis. Prioritas penempatan UMKM adalah pelaku usaha di sekitar lokasi. UMKM wajib menjaga lingkungan dan menaati peraturan.

Tenaga Kerja: Pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib menggunakan tenaga kerja WNI, kecuali untuk posisi pimpinan atau tenaga ahli yang dapat diisi oleh WNA sesuai peraturan perundang-undangan.

Waktu Pelayanan: Diatur mengenai batasan waktu operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Pembinaan: Bupati melalui perangkat daerah melakukan pembinaan terhadap pengelola pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan, meliputi peningkatan profesionalisme, pemberdayaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, penerapan perlindungan konsumen, dan fasilitasi kemitraan.

Pengawasan dan Penyidikan: Kewenangan pengawasan dilakukan terhadap perizinan, perdagangan barang yang diawasi, penggunaan label berbahasa Indonesia, pendaftaran barang, penerapan SNI, penyimpanan barang kebutuhan pokok, perdagangan melalui sistem elektronik, dan pelaksanaan kemitraan. Pelaku usaha wajib memberikan data dan informasi yang dibutuhkan.

Larangan: Terdapat larangan terkait pengelolaan pasar tanpa izin, perusakan fasilitas, parkir di luar area yang disediakan, penyimpanan barang berbahaya, penggunaan jalan atau ruang milik jalan untuk kegiatan usaha, dan perubahan tempat usaha tanpa izin.

1. Segala bentuk perizinan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Pelaku usaha Toko Swalayan yang telah melakukan usaha/kegiatan dan belum memiliki Izin Usaha Toko Swalayan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dapat diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha apabila lokasi Toko Swalayan sesuai dengan tata ruang. 3. Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib mengajukan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 6 bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan usaha, denda, dan pencabutan izin usaha.