Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang pesat, yang memerlukan perlindungan bagi pelaku usaha pasar rakyat agar dapat bersaing. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada UMKM, koperasi, dan pasar rakyat, memberdayakan pengusaha UMKM dan koperasi, mengatur keberadaan toko swalayan agar tidak merugikan pasar rakyat, menjamin kemitraan yang adil, mendorong partisipasi publik dan swasta, mewujudkan sinergi antara toko swalayan dan pasar rakyat, serta menciptakan kesesuaian lingkungan berdasarkan rencana tata ruang wilayah.
Ketentuan Substansial:
- Kewenangan: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pengembangan, penataan, dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan melalui pengaturan perizinan, tata ruang, kemitraan, dan kerjasama usaha.
- Klasifikasi Pasar: Pasar rakyat diklasifikasikan berdasarkan status kepemilikan dan pengelolaannya (pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta). Pusat perbelanjaan diklasifikasikan menjadi pertokoan, mall, plasa, dan pusat perdagangan. Toko swalayan diklasifikasikan berdasarkan luas lantai penjualan, sistem penjualan, dan jenis barang dagangan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store, dan perkulakan).
- Pendirian: Pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan wajib berpedoman pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang. Pemerintah Daerah menetapkan jarak dan jumlah antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat.
- Perizinan: Pelaku usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati.
- Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat: Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar rakyat dan pelaku usaha di dalamnya, termasuk kepastian hukum tentang status hak pakai lahan pasar.
- Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan: Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang. Toko swalayan dapat dibangun dengan jarak radius terdekat dari pasar rakyat minimal 500 meter.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan pasar dilakukan oleh Bupati atau melalui Perangkat Daerah.
- Kemitraan Usaha: Kemitraan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari pemasok kepada toko swalayan.
- Kewajiban dan Larangan: Pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan memiliki kewajiban untuk mentaati ketentuan perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, dan mencegah kegiatan yang melanggar kesusilaan. Penyelenggara dilarang melakukan monopoli, persaingan usaha tidak sehat, menimbun barang, menjual barang kadaluwarsa, dan mengubah sarana tempat usaha tanpa izin.