For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah

Also known as: Peraturan BI 23/5/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/5/PBI/2021

Status:
Inactive
Effective Date:2 Juni 2021Publication Date:25 Mei 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeSistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
LocationBank Indonesia
Effective Date02 Juni 2021
Publication Date25 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatasi tantangan dan risiko yang muncul akibat integrasi pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan global. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah guna mendukung strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penerapan Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR) oleh Bank Indonesia. Sistem ini diterapkan pada transaksi valuta asing yang dilakukan antar bank dan antara bank dengan nasabah, kecuali untuk jual beli uang kertas asing. Bank yang terlibat wajib menghubungkan sistem transaksi mereka dengan SISMONTAVAR. Transaksi yang diatur meliputi transaksi spot dan derivatif dengan nilai tertentu. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengubah batasan nilai transaksi berdasarkan kondisi pasar keuangan.

(-)

1. Bank yang melanggar ketentuan koneksi sistem dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penyampaian rencana tindak (action plan).