on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
Also known as: Peraturan BI 23/5/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/5/PBI/2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatasi tantangan dan risiko yang muncul akibat integrasi pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan global. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah guna mendukung strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penerapan Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR) oleh Bank Indonesia. Sistem ini diterapkan pada transaksi valuta asing yang dilakukan antar bank dan antara bank dengan nasabah, kecuali untuk jual beli uang kertas asing. Bank yang terlibat wajib menghubungkan sistem transaksi mereka dengan SISMONTAVAR. Transaksi yang diatur meliputi transaksi spot dan derivatif dengan nilai tertentu. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengubah batasan nilai transaksi berdasarkan kondisi pasar keuangan.