For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah

Also known as: Peraturan BI 12/16/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/16/PBI/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 2010Publication Date:30 Agustus 2010
Investasi & Penanaman ModalKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeSistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah
LocationBank Indonesia
Effective Date01 September 2010
Publication Date30 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menghadapi tantangan dan risiko yang muncul akibat integrasi pasar keuangan domestik dengan pasar global. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter memerlukan kebijakan nilai tukar yang antisipatif dan responsif. Oleh karena itu, diperlukan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah secara real-time untuk mendapatkan informasi pasar yang cepat dan akurat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penerapan Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR) yang berlaku bagi Bank Devisa yang menggunakan Sistem Transaksi Valuta Asing. Bank Devisa diwajibkan menyediakan perangkat pendukung dan memelihara aplikasi SISMONTAVAR dalam kondisi on-line. Mereka juga harus melakukan Prosedur Konfirmasi segera setelah transaksi selesai. Jika terjadi kesalahan informasi, Bank Devisa harus segera menyampaikan koreksi kepada Bank Indonesia.

1. Bagi Bank Devisa yang telah menggunakan Sistem Transaksi Valuta Asing namun pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini aplikasi SISMONTAVAR belum terpasang, tidak berlaku kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4). 2. Bagi Bank Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) mulai berlaku pada saat aplikasi SISMONTAVAR terpasang.

1. Bank Devisa yang tidak memelihara aplikasi SISMONTAVAR dalam kondisi on-line dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Bank Devisa yang tidak segera melakukan Prosedur Konfirmasi setelah transaksi selesai dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.